Perbankan Syariah — Fenomena penempatan komisaris tanpa kualifikasi kembali menjadi bahan perbincangan publik. Jabatan komisaris yang seharusnya menjadi organ pengawasan strategis dalam perusahaan, dalam praktik tertentu justru dipersepsikan sebagai kursi penghargaan, kursi kedekatan, atau kursi kompensasi politik dan relasi kuasa.
Padahal, dalam tata kelola perusahaan yang sehat, komisaris bukan sekadar nama yang tercantum dalam struktur organisasi. Komisaris memiliki peran penting untuk mengawasi direksi, membaca risiko bisnis, memastikan kepatuhan, menjaga etika perusahaan, dan melindungi kepentingan pemegang saham maupun pemangku kepentingan.
Jika jabatan komisaris diisi oleh figur yang tidak memiliki kompetensi memadai, maka risiko perusahaan tidak hanya terletak pada lemahnya pengawasan. Lebih jauh, hal itu dapat merusak kepercayaan publik terhadap profesionalitas lembaga.
Komisaris Bukan Jabatan Seremonial
Dalam banyak perusahaan, dewan komisaris memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan jalannya pengelolaan perusahaan. Artinya, komisaris harus mampu memahami laporan keuangan, membaca strategi bisnis, menilai risiko, memahami regulasi, dan memberi arahan yang objektif kepada direksi.
Karena itu, jabatan komisaris tidak bisa diperlakukan sebagai jabatan seremonial. Ia bukan sekadar posisi kehormatan yang diberikan kepada seseorang karena kedekatan, popularitas, atau jasa masa lalu. Komisaris harus memiliki kapasitas untuk bertanya, menguji, mengoreksi, dan mengingatkan manajemen ketika arah perusahaan mulai menyimpang.
Masalah muncul ketika seseorang ditempatkan sebagai komisaris tanpa latar belakang yang relevan, tanpa pengalaman pengawasan, dan tanpa pemahaman memadai tentang sektor usaha perusahaan. Dalam kondisi seperti ini, fungsi komisaris berpotensi menjadi formalitas belaka.
Ketika Pengawasan Berubah Menjadi Stempel
Salah satu bahaya terbesar dari komisaris tanpa kualifikasi adalah melemahnya fungsi pengawasan. Komisaris yang tidak memahami substansi bisnis akan sulit membaca tanda bahaya. Ia mungkin hadir dalam rapat, tetapi tidak mampu mengajukan pertanyaan kritis. Ia mungkin menandatangani dokumen, tetapi tidak benar-benar memahami implikasinya.
Dalam situasi seperti itu, pengawasan berubah menjadi stempel. Perusahaan terlihat memiliki struktur tata kelola, tetapi secara substansi tidak memiliki mekanisme kontrol yang kuat.
Good Corporate Governance atau GCG menuntut adanya transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran. Prinsip-prinsip ini tidak akan berjalan jika organ pengawas perusahaan tidak memiliki kompetensi dan keberanian moral.
Komisaris yang baik tidak hanya paham angka, tetapi juga paham risiko. Tidak hanya menjaga hubungan baik dengan direksi, tetapi juga menjaga jarak profesional. Tidak hanya hadir dalam laporan tahunan, tetapi benar-benar menjalankan fungsi pengawasan.
Risiko bagi Perusahaan dan Publik
Penempatan komisaris tanpa kualifikasi dapat menimbulkan beberapa risiko serius. Pertama, risiko keputusan strategis yang tidak terawasi dengan baik. Direksi dapat mengambil keputusan besar tanpa mendapatkan pengujian kritis dari komisaris.
Kedua, risiko konflik kepentingan. Jika komisaris dipilih karena kedekatan, bukan kompetensi, maka independensinya dapat dipertanyakan. Ia bisa lebih loyal kepada pihak yang menempatkannya daripada kepada kepentingan perusahaan.
Ketiga, risiko reputasi. Publik semakin kritis membaca struktur perusahaan. Ketika komisaris dianggap tidak memiliki kapasitas, publik dapat meragukan kualitas tata kelola perusahaan tersebut.
Keempat, risiko kegagalan deteksi dini. Banyak persoalan perusahaan sebenarnya dapat dicegah jika komisaris mampu membaca tanda-tanda awal masalah, seperti pemburukan arus kas, kenaikan utang, penurunan kepatuhan, atau konflik internal manajemen.
GCG Membutuhkan Kompetensi, Bukan Sekadar Kedekatan
Good Corporate Governance tidak akan hidup hanya karena perusahaan memiliki dokumen tata kelola. GCG membutuhkan manusia yang menjalankannya. Struktur bisa terlihat rapi, tetapi jika orang-orang di dalamnya tidak kompeten, maka tata kelola hanya menjadi hiasan administratif.
Dalam konteks ini, komisaris harus dipilih berdasarkan kompetensi, integritas, pengalaman, dan independensi. Ia harus memahami bidang usaha perusahaan, memiliki kemampuan analisis, serta berani menyampaikan pendapat berbeda ketika diperlukan.
Perusahaan yang serius menerapkan GCG tidak akan menempatkan komisaris hanya karena faktor kedekatan. Mereka akan menilai rekam jejak, kapasitas profesional, pemahaman risiko, dan komitmen etik calon komisaris.
Sebab, komisaris bukan pajangan. Komisaris adalah penjaga pagar agar perusahaan tidak bergerak terlalu jauh dari prinsip kehati-hatian.
Relevansi bagi Dunia Keuangan Syariah
Dalam perspektif keuangan syariah, isu komisaris tanpa kualifikasi menjadi lebih sensitif. Lembaga keuangan syariah tidak hanya dituntut patuh terhadap regulasi, tetapi juga harus menjaga nilai amanah, keadilan, transparansi, dan kemaslahatan.
Jika organ pengawasan lemah, maka risiko penyimpangan semakin besar. Produk bisa diberi label syariah, laporan bisa tampak rapi, tetapi tanpa pengawasan yang kompeten, substansi tata kelola dapat rapuh.
Oleh karena itu, dunia keuangan syariah membutuhkan komisaris dan pengawas yang tidak hanya paham bisnis, tetapi juga memahami etika, kepatuhan, risiko, dan maqashid syariah. Pengawasan dalam lembaga syariah tidak boleh berhenti pada aspek formal. Ia harus menyentuh substansi: apakah lembaga benar-benar dikelola secara amanah dan adil?
Pelajaran bagi Mahasiswa dan Calon Pemimpin
Fenomena komisaris tanpa kualifikasi juga menjadi pelajaran penting bagi mahasiswa, terutama mahasiswa ekonomi, manajemen, akuntansi, dan perbankan syariah. Dunia kerja tidak hanya membutuhkan gelar, tetapi juga kompetensi nyata.
Mahasiswa perlu memahami bahwa jabatan strategis harus dibangun melalui proses panjang: belajar, berlatih, membaca laporan, memahami industri, mengasah etika, dan membangun integritas. Jabatan tinggi tanpa kapasitas hanya akan menjadi beban, bukan kehormatan.
Kampus memiliki peran penting dalam menanamkan kesadaran ini. Pendidikan tinggi tidak boleh hanya mencetak lulusan yang mencari posisi, tetapi juga membentuk manusia yang layak memikul tanggung jawab.