Ditulis oleh Ragil Satria Wicaksana, S.E.I., M.S.I., RIFA

Dosen S1 Perbankan Syariah Universitas Alma Ata

Perbankan Syariah – Baru saja terjadi kasus yang menarik perhatian publik, seorang wanita muda yang memilih untuk berpura-pura menjadi seorang pramugari dan ditahan oleh petugas keamanan bandara di salah satu daerah di Indonesia. Alur cerita menarik, justru muncul ketika wanita tersebut memberikan klarifikasi kepada publik bahwa alasan ia berpura-pura menjadi pramugari untuk membuat keluarganya bangga dengan kebohongan yang diciptakan bahwa dirinya adalah pramugari yang sedang selesai bertugas. Sekilas semacam klise atau alasan yang dipaksakan, namun dari ulah tersebut reputasi dan rekam jejak dari wanita ini kemudian menjadi konsumsi umum yang memicu satu pertanyaan reflektif apakah kebohongan demi kebanggaan adalah jalan pintas yang bisa diambil oleh anak muda agar dinilai sebagai pribadi yang sukses?

Sisi lain yang patut menjadi kajian dari adanya peristiwa wanita di atas adalah sentimen netizen atau warganet mengenai normalisasi kebohongan dan harapan agar kebohongan ini dapat direalisasikan. Apa maksud dari normalisasi dan realisasi kebohongan? Warganet, justru memberikan afirmasi positif berupa dukungan kepada wanita tersebut agar tetap tegar, sabar dan percaya diri dalam membangun masa depan. Bahkan tidak sedikit komentar warganet yang meminta manajemen dari Maskapai yang atributnya digunakan oleh pelaku untuk menerima dan memperkerjakan sebagai pramugari sah di Perusahaan mereka. Ini menjadi pertanda bahayanya hukum sosial, di mana mereka yang terlihat baik dan menarik secara fisik dapat dimaafkan semua kesalahannya dan diberikan kesempatan untuk memperbaiki di masa depan. Hal ini berlaku terbalik, bagi mereka yang tidak memiliki ciri fisik mendukung, wajah pas-pasan, keuangan tak mapan, dan kulit mungkin dinilai gelap tak cerahan, satu kesalahan kecil tentu akan dinilai besar, dan kekhilafan besar adalah hal yang sulit untuk dimaafkan juga dilupakan.

Apa yang terjadi dikalangan warganet, inilah yang disebut Halo Effect. Satu peristiwa psikologis di mana berbagai atribut luar atau karakteristik yang diterima oleh penilaian global sebagai standar baik dan positif yang dimiliki oleh seseorang, justru menjadikannya bias dalam menilai secara objektif. Anggap saja karena cantik, maka dimaafkan, bagi yang biasa saja mungkin akan ‘dirujak’ atau dirundung oleh warganet. Generasi muda Indonesia, khususnya kalian Gen Z wajib secara kritis dan netral melihat aksi atau tindakan yang dilakukan oleh pelaku di atas sebagai peristiwa yang menjadi bahan pembelajaran, boleh jadi ini disebut sebagai suatu preseden. Istilah atribusi lebih penting dibandingkan dengan atribut. Atribusi fokus pada mengenali penyebab terjadinya sesuatu termasuk perilaku, mengaitkannya dengan faktor apa yang melatarbelakangi suatu sikap dan kejadian, apakah disebabkan oleh aspek internal atau eksternal pelakunya.

Generasi Z dan terlebih yang saat ini banyak berstatus sebagai pelajar dan mahasiswa, wajib membangun standar bijak mengenai suatu kejadian. Bijak adalah bentuk objektifitas di mana suatu kebenaran dapat diterima karena secara hukum dan norma sosial hal tersebut memiliki kebenaran yang universal. Kontrol sosial hanya memiliki dampak kecil dan tidak signifikan dalam memengaruhi kesimpulan tentang apa yang menjadi kebenaran, itulah sejatinya interpretasi kata benar. Apa yang paling dikhawatirkan oleh Richard. E Nisbett dan Timothy DeCamp Wilson sebagai peneliti Universitas Michigan (1977) di Journal of Personality and Social Psychology adalah sisi deduksi sederhana dari pandangan global bahwa Teori Personalitas Implisit kerap menghadirkan aksioma “orang baik cenderung memiliki atribut yang baik dan orang yang sedikit baik cenderung memiliki atribut baik yang sedikit”. Jika siswa dan mahasiswa sangat mudah dipengaruhi oleh Halo Effect dalam menyimpulkan sesuatu, maka hal terburuk yang terjadi adalah lahirnya kesalahan pola generalisasi pikir yang cenderung akan selalu terburu-buru (hasty generalization). Maka memperbaiki pola pikir untuk membangun regulasi diri tentang apa yang bisa dimaklumi dan tidak dapat dimaklumi, seharusnya sudah dimulai secara pro-aktif sejak seseorang memiliki akun media sosial dan bergabung sebagai warganet.