Indonesia saat ini mengalami darurat literasi Wakaf. Bersumber dari publikasi Sistem Informasi Wakaf (SIWAK), di tahun 2024 indeks pemahaman masyarakat mengenai wakaf tidak lebih dari 50%. Dari data lain, diperoleh juga fakta menarik dari kondisi wakaf tanah air mengenai pemanfaatan hal yang produktif dari Harta Benda Wakaf misal tanah tidak lebih besar dari 9%. Pada aspek kepercayaan publik, persepsi masyarakat mengenai tata kelola wakaf hingga saat ini masih mencapai kisaran 46%. Potensi ekonomi yang hilang dari daya serap wakaf yang rendah tidak kurang dari Rp. 1.000 Triliun.
Dari persebaran data yang dijelaskan di atas, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta bekerjasama dengan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Republik Indonesia serta Bank Indonesia menyelenggarakan program visioner yakni Forum Hearing Akademik untuk membahas Revisi Undang-undang Wakaf. Seperti yang diketahui bahwa UU Wakaf secara konstitusional telah mendapatkan legalitas melalui UU No. 41 Tahun 2004. Adanya diskusi Forum Hearing Akademik bertujuan untuk memberikan kritik konstruktif dan sugesti positif mengenai ekosistem wakaf di Indonesia.
Hadir dalam kegiatan ini Rektor UIN Sunan Kalijaga Prof. Noorhadi Hasan, S.Ag., M.A., M.Phil., Ph.D, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghofur, S.Ag., M.Ag, Deputi Dr. H. Yono Haryono, SE., Akt selaku Deputi Direktur Dewan Ekonomi dan Keuangan Syariah (DEKS) Bank Indonesia. Salah satu dosen dari Prodi S1 Perbankan Syariah Universitas Alma Ata, Ragil Satria Wicaksana, SEI., MSI., RIFA turut hadir sebagai tamu undangan dan sebagai unsur perwakilan dari DPW Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) DIY. Kegiatan ini terselenggara di Hotel Royal Ambarrukmo pada hari kamis 04 Desember 2025, melibatkan unsur praktisi wakaf Nasional dan Regional termasuk sivitas akademika beberapa kampus PTKIN dan PTS di Daerah Istimewa Yogyakarta tidak kurang dari 50 personil.
Kehadiran dosen S1 Prodi Perbankan Syariah UAA menjadi satu fakta menarik, bahwa pengakuan keilmuan Perbankan Syariah tidak hanya berhenti pada aspek mengelola keuangan untuk lembaga komersial. Lebih jauh, hal ini menjadi pembuktian bahwa dengan mempelajari keilmuan keuangan dan perbankan Islam menjadikan peserta didik di S1 Perbankan Syariah lebih komprehensif dan adaptif terhadap dinamika sosial yakni keseimbangan antara bidang sosial dan finansial komersial.